Untuk  Bayar Pajak

Bapenda Pekanbaru  Beri Waktu bagi Pemilik Reklame

Zulhelmi Arifin SSTP Msi

PEKANBARU -(KIBLATRIAU. COM) --  Batas penyegelan sejumlah reklame yang diberikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kepada pemilik tiang reklame berakhir, Jumat (16/11/2018) lalu. 

Sebelumnya Bapenda Kota Pekanbaru menyegel sejumlah tiang reklame yang tidak mengantongi izin tayang dan tidak membayarkan pajaknya. 

Adapun penyegelan dilakukan, Jumat (9/11/2018) lalu. Pihak Bapenda kemudian memberikan waktu sepekan pasca penyegelan kepada pemilik tiang reklame untuk mengurus izin dan membayarkan pajaknya. 

Namun hingga batas waktu berakhir, sejumlah pemilik tiang reklame masih membandel dan belum membayarkan pajaknya.

"Ada dua yang sudah bayar, tapi ada juga yang belum membayar. Seperti baliho yang di simpang Mal Ska itu belum ada yang membayarkan pajaknya," terang Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, Sabtu (17/11/2018).

"Kami masih memberikan kelonggaran sampai hari Kamis (22/11). Tapi kalau tidak juga dibayarkan pajaknya, kami akan turunkan iklanya," tambah Zulhelmi.  (Sy) 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar